Imbau Masyarakat untuk Tidak Memanipulasi Sertifikat Vaksin, Anies Baswedan: Ngapain Urus Surat Aneh-aneh

- 5 September 2021, 10:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /ANTARA/Hafidz Mubarak A./

PR DEPOK - Sertifikat vaksin kini menjadi persoalan baru, pasalnya banyak oknum yang mencoba dan berupaya untuk memanipulasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat Ibu Kota untuk tidak memanipulasi sertifikat vaksin Covid-19.

Ia menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas dari pihak berwajib kepada oknum-oknum yang memanipulasi sertifikat vaksin.

Baca Juga: Pemda Jabar akan Kolaborasi Atasi Masalah Mental Warga Jabar Efek Pandemi, Ridwan Kamil: Saya Sambut Baik

"Ya, janganlah ini kan urusan kemanusiaan dan lebih mudah mendapatkan vaksin daripada memanipulasi surat vaksin," kata Anies, saat meninjau layanan vaksinasi dosis ketiga di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 4 September 2021.

Menurut Anies, saat ini vaksinasi Covid-19 sangat mudah didapatkan, karena tanpa harus mengeluarkan uang, didapatkan secara gratis.

"Datang ke tempat vaksin di mana saja gratis dan mudah," kata Anies Baswedan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Leani-Khalimatus Raih Medali Emas di Ajang Paralimpiade Tokyo 2020, Jokowi Sambut Gembira dan Beri Selamat

Lebih lanjut, Anies mengajak masyarakat agar tidak mendapatkan surat vaksin secara ilegal. Pemerintah telah menyediakan layanan vaksinasi secara gratis.

"Biasanya mengurus itu karena repot, ini vaksinnya gampang. Ngapain mengurus surat yang aneh-aneh," kata Anies Baswedan.

Diketahui, sebelumnya oknum yang memalsukan dan menjual sertifikat vaksin palsu telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Pemalsuan tersebut terkoneksi dengan aplikasi pedulilindungi.id. Oknum tersebut berinisial HH (30) dan FH (23), yang menjualnya melalui akun media sosial.

Baca Juga: Berikut Syarat Perjalanan Udara yang Harus Dipenuhi di Masa PPKM

"Modus operandinya, terduga pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku memiliki akses ke P-Care, lalu kemudian bekerja sama dengan rekannya untuk menjualnya kepada publik," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 2 September 2021.

Kasus penjualan sertifikat vaksin palsu ini, menurut Fadil terkuak setelah petugas menemukan akun media sosial Facebook atas nama Tri Putra Heru yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi tanpa suntik vaksin, tapi terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi.id.

"Saat dilakukan komunikasi ke akun Facebook tersebut, diketahui akun itu menjual sertifikat vaksin tanpa dilakukan vaksinasi dan bisa terkoneksi dengan akun pedulilindungi,id dengan harga satu sertifikat vaksin Rp320.000," kata Fadil.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x