Harapan adanya peningkatan jumlah penumpang juga diiringi juga dengan penurunan kasus Covid-19.
"Dengan catatan bahwa seluruh penumpang dan pengguna jasa bandara tetap wajib disiplin kepada penerapan protokol kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah menurunkan tarif layanan RT-PCR menjadi Rp495.000.
Penurunan tarif layanan RT-PCR menjadi Rp495.000 ini disampaikan oleh General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Herry A.Y Sikado di Kabupaten Badung.
"Penyesuaian tarif RT-PCR ini mulai berlaku pada 19 Agustus lalu sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2021 Nomor : 02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR," katanya.***