PR DEPOK - Kenaikan penumpang tercatat pada statistik penumpang yang datang dan berangkat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencapai 6.000 penumpang pada Jumat, 3 September 2021.
Soal kenaikan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ini disampaikan Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero), Taufan Yudhistira di Badung, Bali.
"Sebelumnya Bandara Ngurah Bali setiap harinya melayani rata-rata sekitar 2.500-2.600 orang penumpang pesawat udara," tutur Taufan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Kenaikan penumpang ditunjang penurunan tarif tes Covid-19 antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai salah satu persyaratan perjalanan.
"Kemungkinan karena penurunan harga PCR dan antigen. Memang sejak pelaku perjalanan bisa menggunakan hasil antigen walaupun masih Jawa-Bali, itu sudah ada peningkatan," katanya lagi.
"Kemudian ada penurunan harga PCR, itu juga mulai meningkat lagi dan per hari Jumat lalu kami sudah melakukan penyesuaian harga untuk tes antigen menjadi Rp99.000, terjadi peningkatan penumpang lagi," tuturnya lagi.
Baca Juga: Ditanya Wendy Cagur Kapan Nikah Lagi, Ayu Ting Ting: Kayaknya kalau Gua Udah Tuir deh
Lebih lanjut, Taufan menuturkan bahwa pihaknya berharap tren peningkatan jumlah penumpang terjadi di Bandara Internasional Ngurah Rai.
Harapan adanya peningkatan jumlah penumpang juga diiringi juga dengan penurunan kasus Covid-19.
"Dengan catatan bahwa seluruh penumpang dan pengguna jasa bandara tetap wajib disiplin kepada penerapan protokol kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah menurunkan tarif layanan RT-PCR menjadi Rp495.000.
Penurunan tarif layanan RT-PCR menjadi Rp495.000 ini disampaikan oleh General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Herry A.Y Sikado di Kabupaten Badung.
"Penyesuaian tarif RT-PCR ini mulai berlaku pada 19 Agustus lalu sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2021 Nomor : 02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR," katanya.***