Soal Isu Azis Syamsuddin Ditetapkan Tersangka, Begini Respons Ketua KPK

- 5 September 2021, 17:57 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri buka suara terkait isu Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian uang Rp3 miliar ke Robin Pattuju.
Ketua KPK, Firli Bahuri buka suara terkait isu Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian uang Rp3 miliar ke Robin Pattuju. /Dok. KPK.

Pasalnya, lanjut Ketua KPK ini, pihaknya memegang prinsip "the sun rise and the sun set principle" dalam menangani perkara.

"Artinya seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," ucap Ketua KPK menjelaskan.

Masih dalam pemaparannya, Firli Bahuri menegaskan KPK selama ini bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksana tugas.

Baca Juga: Bukan Harris Vriza, Sosok Pria Ini yang Justru Nekat Ingin Melamar Cut Syifa Langsung

Adapun asas-asas pelaksana tugas yang dimaksud Firli Bahuri di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Kami masih terus bekerja, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," pungkas Firli Bahuri.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah