Polisi Resmi Tetapkan 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Gowa

- 6 September 2021, 14:47 WIB
Ilustrasi penangkapan.*
Ilustrasi penangkapan.* /Foto istimewa PR

PR DEPOK - Pihak Kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka kasus kekerasan terhadap anak di Lingkungan Lembang Panai, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.

Kasus kekerasan terhadap seorang anak berusia 6 tahun di Kabupaten Gowa tersebut sempat viral di media sosial, sebab sang ibu yang diduga kerasukan roh berusaha mencongkel indera pengelihatan sang korban dengan jarinya sendiri.

Kombes Pol E Zulpan selaku Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Gowa.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Kebocoran Data Tidak Terjadi dalam Sistem eHAC, Polri: Masih Berjalan dalam Proses Lidik

"Dua orang telah ditetapkan tersangka, masing-masing kakek dan paman korban yang kini ditahan di Polres Gowa," ujar Zulpan seperti yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Terduga pelaku kekerasan terhadap korban berinisial AP yakni sang ibu berinisial HAS berusia 43 tahun, sang ayah berinisial TAU berusia 47 tahun, sang paman berinisial US berusia 44 tahun, dan sang kakek berinisial BA berusia 70 tahun.

Dikabarkan bahwa HAS dan US telah dibawa ke RS Jiwa Dadi untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.

Baca Juga: Deretan Aktor Indonesia yang Jadi Favorit Cut Syifa, Ada Nicholas Saputra hingga Reza Rahardian

Hal tersebut lantaran kedua terduga pelaku tersebut ketika melancarkan aksinya diduga dalam keadaan tidak sadar dan disebut-sebut berada di bawah pengaruh roh halus.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x