Buntut dari Bebasnya Mantan Napi Pedofil, Komisi I DPR Desak KPI Tidak Tayangkan SJ di Layar Kaca

- 6 September 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pexels/RodnaeProduction

“Ajakan boikot SJ dari masyarakat layak disambut positif dan didukung. Sikap ini menunjukan bahwa sebagian masyarakat sudah menunjukan kesadaran dan keberpihakan kepada upaya menegakkan keadilan dalam kasus-kasus kekerasan/pelecehan seksual,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengungkapkan bahwa munculnya petisi untuk memboikot Saipul Jamil adalah wujud tingginya kesadaran publik untuk berpihak pada korban.

“Ini alarm positif untuk perlindungan anak di masa depan. Pesan kita adalah bagaimana setiap informasi publik yang disaksikan oleh anak-anak tidak mengandung konten-konten negatif,” ujar Jasra.

Menurut Jasra, setiap korban kekerasan terhadap anak termasuk pelecehan seksual memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk bisa pulih kembali dari trauma.

Baca Juga: Mardani Ali: Mural adalah Energi Positif yang Memaksa Rezim Harus Selalu Dikontrol dan Rendah Hati

Maka dari itu, pendampingan secara tuntas merupakan kunci bagi anak-anak untuk kembali pada kondisi sosial yang normal.

“Kendatipun usia korban saat ini sudah melewati usia anak di atas (18 tahun), namun penyembuhan dari trauma korban pencabulan membutuhkan waktu yang cukup lama,” tutur Jasra.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah