Usulkan Pemilu Digelar pada 21 Februari 2024, KPU: Mempertimbangkan Sengketa dan Penetapan Hasil Pemilu

- 6 September 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /Dok. Pikiran Rakyat/

PR DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan usulan agami pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan pada 21 Februari 2024.

Plt Ketua KPU Ilham Saputra menerangkan bahwa tanggal tersebut dipilih dengan mempertimbangkan waktu yang cukup untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Ilham Saputra pada rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 6 September 2021.

Baca Juga: Foto, Video hingga Rekaman Suara Bukti KDRT Sudah Diserahkan, Jonathan Frizzy: Malah Saya yang Jadi Korban

“Diselenggarakan pada 21 Februari tahun 2024 tentu dengan mempertimbangkan, memberikan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan,” tutur Ilham Saputra dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Ilham Saputra kemudian menyebut pertimbangan lainnya adalah KPU ingin memperhatikan beban kerja dari badan ad hoc KPU.

Kemudian pertimbangan berikutnya adalah agar pada hari pemungutan suara tidak berbenturan dengan kegiatan keagamaan.

“Kita sudah hitung bahwa nanti Ramadhan di bulan April. Kemudian rekapitulasi penghitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan seperti misalnya Idul Fitri,” tuturnya.

Baca Juga: Buntut dari Bebasnya Mantan Napi Pedofil, Komisi I DPR Desak KPI Tidak Tayangkan SJ di Layar Kaca

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x