Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain, serbuk ganja siap konsumsi, biji dan barang ganja, serta buku yang berjudul "Hikayat Pohon Ganja".
Semua bukti tersebut jelas membuat Anji ditetapkan menjadi tersangka atas penyalahgunaan narkotika.
Dengan semua perbuatannya itu, Anji dijerat dengan dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.***