Anji Drive akan Segera Jalani Persidangan Atas Kasus Narkoba, Kasie Intelijen: Sudah Dilimpahkan ke PN Jakbar

- 8 September 2021, 13:55 WIB
Musisi, mantan vokalis Drive, Anji.
Musisi, mantan vokalis Drive, Anji. /ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Barat.

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain, serbuk ganja siap konsumsi, biji dan barang ganja, serta buku yang berjudul "Hikayat Pohon Ganja".

Semua bukti tersebut jelas membuat Anji ditetapkan menjadi tersangka atas penyalahgunaan narkotika.

Dengan semua perbuatannya itu, Anji dijerat dengan dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x