PR DEPOK - PT KAI Indonesia mengeluarkan kebijakan baru bagi masyarakat yang ingin menggunakan Commuter Line (KRL).
Kini, masyarakat yang ingin menggunakan KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo dan KA Prameks diwajibkan sudah vaksin Covid-19 dan menunjukkan sertifikat vaksin saat ingin memasuki stasiun dan menggunakan KRL.
"#RekanCommuters kini wajib sudah divaksin jika ingin menggunakan KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo dan KA Prameks. Untuk itu, tunjukkan sertifikat vaksin Rekan Commuter saat memasuki area stasiun ya," tulis akun resmi @commuterline.
Baca Juga: Bela Sungkawa, Kapolda Metro Jaya Doakan Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang
Di dalam unggahannya, dijelaskan bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada, Rabu, 8 September 2021.
Akan tetapi, hingga Jumat, 10 September 2021 akan masih dalam masa sosialisasi, sehingga syarat dokumen perjalanan seperti STRP dan lainnya masih dapat dipergunakan.
"Kebijakan ini berlaku mulai 8 September 2021. Tetapi hingga Jumat 10 September 2021 masih dalam masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima," tulis akun @commuterline.
Lebih lanjut, saat memasuki stasiun, sertifikat vaksin dapat ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, sudah dicetak, maupun secara digital.
Baca Juga: Sayangkan Insiden Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Anggota DPR Minta Aparat Lakukan Penyelidikan