"Surat hak guna bangunan tersebut itu didapatkan di tahun belakangan atau ada penelantaran tanah. Sehingga sesungguhnya secara de facto itu sudah invalid," ujarnya menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung telah menerima 2 surat somasi dari PT Sentul City Tbk.
Pihak Sentul City memberikan waktu 7x24 jam kepada Rocky Gerung untuk mengosongkan rumah dan lahan yang dibelinya sejak 2009 dari penguasa fisik sebelumnya.
Selain itu, dalam surat somasi disebutkan bahwa akan ada tindakan tegas atas dugaan tindak pindana jika Rocky memasuki lahan yang diklaim milik PT Sentul City Tbk itu.
Namun, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan bahwa pihak lain tidak bisa begitu saja mengklaim kepemilikan tanah secara sepihak.
Bukan tanpa alasan, salah satu syarat untuk mengajukan kepemilikan tanah adalah menguasai lahan tersebut secara fisik.
Haris Azhar lantas mempertanyakan soal Sentul City yang mengklaim menguasai secara hukum dengan memiliki SHGB padahal tidak menguasai tanah tersebut secara fisik.***