Rocky Gerung Diminta Segera Kosongkan Rumah, Refly Harun: Kasusnya Sama dengan Markaz Syariah Habib Rizieq

- 9 September 2021, 08:38 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari ancaman PT Sentul City untuk membongkar rumah Rocky Gerung yang dinilai ilegal.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari ancaman PT Sentul City untuk membongkar rumah Rocky Gerung yang dinilai ilegal. /Instagram @reflyharun

"Surat hak guna bangunan tersebut itu didapatkan di tahun belakangan atau ada penelantaran tanah. Sehingga sesungguhnya secara de facto itu sudah invalid," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Trans TV Hari Ini Kamis, 9 September 2021: Jangan Lewatkan Bikin Laper hingga Outcast

Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung telah menerima 2 surat somasi dari PT Sentul City Tbk.

Pihak Sentul City memberikan waktu 7x24 jam kepada Rocky Gerung untuk mengosongkan rumah dan lahan yang dibelinya sejak 2009 dari penguasa fisik sebelumnya.

Selain itu, dalam surat somasi disebutkan bahwa akan ada tindakan tegas atas dugaan tindak pindana jika Rocky memasuki lahan yang diklaim milik PT Sentul City Tbk itu.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari ini Kamis, 9 September 2021: akan Tayang Sinetron Cinta Amara hingga Naluri Hati

Namun, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan bahwa pihak lain tidak bisa begitu saja mengklaim kepemilikan tanah secara sepihak.

Bukan tanpa alasan, salah satu syarat untuk mengajukan kepemilikan tanah adalah menguasai lahan tersebut secara fisik.

Haris Azhar lantas mempertanyakan soal Sentul City yang mengklaim menguasai secara hukum dengan memiliki SHGB padahal tidak menguasai tanah tersebut secara fisik.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x