Tak hanya Rocky gerung, pihak perusahaan juga meminta sejumlah warga lainnya untuk mengosongkan lahan tersebut.
Namun, pihak Rocky Gerung tentu tak tinggal diam dengan somasi dari perusahaan pengembang tersebut.
Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, mengklaim bahwa PT Sentul City Tbk tidak menguasai secara fisik tanah tersebut selama bertahun-tahun.
Kendati memiliki SHGB, tetapi Haris Azhar menilai perusahaan tersebut tidak bisa mengklaim kepemilikan secara sepihak.
Pasalnya, PT Sentul City Tbk tidak menguasai tanah tersebut secara fisik.
Sementara itu, Rocky Gerung sendiri membeli tanah yang ia tempati saat ini dari penguasa tanah fisik sebelumnya yang memiliki surat garapan.***