PR DEPOK – Pengamat politik Rocky Gerung menyatakan bahwa PT Sentul City telah menyerobot lahan yang kini sudah berdiri rumah yang ia tempati selama bertahun-tahun.
Rocky Gerung mengatakan atas perlakuan PT Sentul City tersebut, ia bisa saja melayangkan gugatan balik.
"Kalau gugat balik (PT Sentul City), mungkin saya gugatnya Rp1 triliun dan Rp1, satu rupiah itu biaya materialnya. Harga imaterialnya yang Rp1 triliun, karena di situ (rumah) banyak memori, banyak percakapan intelektual," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Rocky Gerung Official.
Sejak awal September 2021, kata Rocky Gerung, pihak pengembang berhasil menggusur sedikitnya 10 rumah warga setempat.
Menurutnya, jika PT Sentul City terus berupaya mengosongkan lahan, paling tidak ada 120 kepala keluarga dengan 500 jiwa yang akan tergusur.
Ketegasan Rocky Gerung dalam mempertahankan rumah dan lahan tempat ia tinggal itu pun menjadi sorotan rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar.
Sontak Musni Umar mendukung penuh Rocky Gerung. Ia mengajak masyarakat menggalang persatuan membantu dosen Universitas Indonesia tersebut.
“Kita Galang persatuan utk bantu Rocky Gerung,” katanya melalui akun Twitter pribadinya @musniumar pada Sabtu, 11 September 2021.
Sebelumnya, PT Sentul City melayangkan somasi kepada Rocky Gerung agar segera membongkar dan meninggalkan rumahnya yang terletak di Kampung Gunung Batu, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Pada 2021 ini, PT Sentul City mengklaim sebagai pemilik sah dari tanah yang ditempati oleh Rocky Gerung serta warga setempat lainnya.
Baca Juga: Oknum Guru Olahraga di Jawa Timur Terancam 20 Tahun Penjara Usai Dilaporkan Mencabuli Enam Muridnya
PT Sentul City mengakui tanah tersebut berdasarkan dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.
PT Sentul City melayangkan somasi pertama kepada Rocky Gerung pada 28 Juli 2021 bernomor 128/SC/LND/VII/2021. Kemudian layangan surat somasi kedua kepada Rocky Gerung juga diberikan tertanggal 6 Agustus 2021 dengan nomor 227/SC-LND/VIII/2021.***