Tes Usap Antigen Dinilai Memberatkan Masyarakat, DPRD Anjurkan Cukup Surat Vaksin sebagai Syarat Perjalanan

- 11 September 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi tes usap antigen.
Ilustrasi tes usap antigen. /Rivan Awal Lingga/ANTARA/

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) saat ini tengah mengkaji wacana penghapusan tes usap antigen sebagai syarat perjalanan antarpulau di wilayah tersebut.

Terkait wacana penghapusan tes usap antigen yang harus dilakukan masyarakat sebelum melakukan perjalanan turut dikomentari oleh Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Wahyu Wahyudin meminta agar Pemprov Kepri mengevaluasi kembali syarat tes usap antigen bagi penumpang transportasi laut antarpulau. Sebab, ia menilai bahwa syarat tes usap antigen telah membebani masyarakat.

Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dicap Jebakan China, Arief: kok Takut Amat Sih? Tinggal Rebut Kembali Tanahnya

Ia berpendapat bahwa selama ini masyarakat yang ingin melakukan perjalanan terbebani lantaran banyak biaya yang harus dikeluarkan.

Masyarakat terpaksa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk tes usap antigen, selain biaya tiket kapal dan pas masuk penumpang di pelabuhan.

Maka dari itu, ia pun berpendapat bahwa syarat tes usap antigen untuk mendeteksi Covid-19 itu sebaiknya dihapus.

Baca Juga: Jelang Liga Inggris Crystal Palace vs Tottenham di Selhurst Park Stadium, Nuno: Ini Pertandingan yang Sulit

Sebaliknya, untuk mendeteksi Covid-19 dan tidak menambah beban biaya masyarakat, pemerintah setempat cukup meminta agar masyarakat menunjukkan surat vaksin untuk keberangkatan di pelabuhan.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x