Cara Mengubah Data e-KTP Gratis Tanpa Perlu Rekam Ulang

- 11 September 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /ANTARA/HO/

Dengan demikian, dalam proses mengubah data e-KTP tidak perlu harus melakukan perekaman ulang.

Tahapan cara mengubah data e-KTP

Adapun dalam tahapan cara mengubah data e-KTP, masyarakat diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung untuk proses perubahan elemen data, seperti:

Baca Juga: Tolak Tawaran Bergabung dengan Agensi Korea, Shannon Wong Beberkan Alasannya

1. Membawa dokumen yang diperlukan sesuai data atau identitas diri yang akan diubah, misalnya surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan, surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili, surat keterangan dari instansi untuk merubah status pekerjaan.

2. Untuk mengubah data e-KTP, masyarakat bisa datang ke Disdukcapil, namun ada beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan.

3. Setelah dilakukan proses mengubah data, tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

4. Untuk pengambilan e-KTP baru, masyarakat datang sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa e-KTP lama dan KK.

Baca Juga: Demi Dapatkan Uang Pensiun, Pria di Austria Simpan Mayat Ibunya di Ruang Bawah Tanah Selama Setahun

Untuk diketahui, proses mengubah data e-KTP ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x