Cara Mengubah Data e-KTP Gratis Tanpa Perlu Rekam Ulang

- 11 September 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /ANTARA/HO/

PR DEPOK – Data-data diri yang ada dalam KTP elektronik (e-KTP) tidak semuanya bersifat statis, pasalnya ada hal-hal yang bisa berubah seiring dengan situasi tertentu, maka dari itu simak cara mengubah data e-KTP berikut ini.

Adapun data e-KTP yang bersifat statis misalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tempat tanggal lahir.

Sementara itu, data e-KTP yang sifatnya berubah antara lain, status kawin dan domisili.

Baca Juga: Cara Menyimpan Makanan yang Benar, Brokoli, Stroberi, dan Nanas Bisa Awet hingga Sebulan

Maka dari itu, jika memang ada kesalahan data atau ada perubahan situasi, perbaikan data e-KTP memang harus segera diurus.

Lantas, bagaimana cara mengubah data e-KTP?

Sebelum membahas cara mengubah data e-KTP, perlu diketahui bahwa dalam tahapannya, tidak sama dengan perekaman ulang sebagaimana proses awal pembuatan e-KTP.

Baca Juga: Tak Ingin Ubah Pandangan hingga Risih pada Kesalahan Kecil, 3 Zodiak Ini Dianggap Sering Berulah

Pasalnya, mengubah data e-KTP tidak sama dengan membuat e-KTP yang mencakup proses seperti perekaman retina dan sidik jari.

Dengan demikian, dalam proses mengubah data e-KTP tidak perlu harus melakukan perekaman ulang.

Tahapan cara mengubah data e-KTP

Adapun dalam tahapan cara mengubah data e-KTP, masyarakat diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung untuk proses perubahan elemen data, seperti:

Baca Juga: Tolak Tawaran Bergabung dengan Agensi Korea, Shannon Wong Beberkan Alasannya

1. Membawa dokumen yang diperlukan sesuai data atau identitas diri yang akan diubah, misalnya surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan, surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili, surat keterangan dari instansi untuk merubah status pekerjaan.

2. Untuk mengubah data e-KTP, masyarakat bisa datang ke Disdukcapil, namun ada beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan.

3. Setelah dilakukan proses mengubah data, tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

4. Untuk pengambilan e-KTP baru, masyarakat datang sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa e-KTP lama dan KK.

Baca Juga: Demi Dapatkan Uang Pensiun, Pria di Austria Simpan Mayat Ibunya di Ruang Bawah Tanah Selama Setahun

Untuk diketahui, proses mengubah data e-KTP ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Sebagai informasi tambahan, data NIK dan KK harus dijaga kerahasiaannya agar tidak diakses oleh pihak lain, karena rentan disalahgunakan.

Untuk menjaga keamanan identitas NIK dan KK, masyarakat diharapkan tidak serta merta mengisi data diri di formulir pendaftaran online atau akun media sosial maupun akun elektronik lainnya.

Jika memang harus memberikan data NIK atau KK sebagaimana terdata di e-KTP, pastikan menyerahkannya pada pihak yang tepat.

Baca Juga: Ramalan Kesehatan 6 Zodiak Besok Minggu, 12 September 2021: Sagitarius, Mulai Kembali Hobi Positif Anda

Masyarakat juga perlu memahami data apa saja yang biasanya dibutuhkan dalam pembuatan media sosial, e-commerce, bank hingga pinjaman online.

Selain itu, tidak mengunggah sembarang foto e-KTP atau dokumen pribadi lainnya yang memuat informasi NIK, lebih-lebih melalui internet.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x