“Benar, sudah ada PP Nomor 75 Tahun 2021 dan sudah diundangkan,” ujar Tubagus.
Salah satu poin yang sudah berubah pada PP Nomor 75/2021 adalah rektor dan wakil rektor hanya dilarang melakukan rangkap jabatan bila menjadi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sebelumnya PP No.68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) berisi sebagai berikut:
1. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
2. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
3. Pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta.
4. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan/atau
5. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.