Soroti 117 Guru Besar UI yang Minta PP tentang Statuta Dibatalkan, Fadli Zon: Tunggu Apalagi?

- 12 September 2021, 11:25 WIB
Politisi Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI Fadli Zon. /Dok. DPR RI

Baca Juga: Ketua KPI Pusat Dianggap Tidak Konsisten, Ernest Prakasa: Semua Retorika di Podcast Deddy Corbuzier Sia-sia

“Benar, sudah ada PP Nomor 75 Tahun 2021 dan sudah diundangkan,” ujar Tubagus.

Salah satu poin yang sudah berubah pada PP Nomor 75/2021 adalah rektor dan wakil rektor hanya dilarang melakukan rangkap jabatan bila menjadi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sebelumnya PP No.68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) berisi sebagai berikut:

1. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

2. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Satgas Ungkap 41,53 Juta Warga Indonesia Telah Divaksin Covid-19 Dua Dosis, dari Rencana 208,2 Juta Warga

3. Pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta.

4. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan/atau

5. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x