Pemindahan Ibu Kota Baru Berlanjut, Bappenas Ungkap Rencana Pembangunan Istana Kepresidenan di Tahun 2022

- 13 September 2021, 06:20 WIB
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (ketiga dari kanan) saat berkunjung ke titik nol pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru dan titik lokasi Istana Negara di Penajam, Paser Utara, pada Senin, 12 April 2021.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (ketiga dari kanan) saat berkunjung ke titik nol pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru dan titik lokasi Istana Negara di Penajam, Paser Utara, pada Senin, 12 April 2021. /Antara

PR DEPOK – Terkait rencana pembangunan ibu kota negara (IKN) baru Indonesia, pemerintah memastikan bahwa prosesnya akan tetap berlanjut.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia.go.id, sejumlah petinggi negara menyebutkan bahwa Presiden Jokowi sejauh ini sudah melakukan upaya-upaya dalam rangka pembangunan ibu kota negara baru Indonesia.

Menurut Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, terkait dengan payung hukum ibu kota negara baru Indonesia, Jokowi  akan segera mengirimkan surat presiden (surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca Juga: Aset Negara Mulai Dihitung tuk Biayai Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim, Sindiran Said Didu: Uhui, Jual Semua

Akan tetapi, untuk jadwal penyerahan surpres ibu kota negara baru Indonesia belum diketahui.

Adapun untuk pembahasan payung hukum ibu kota negara baru Indonesia menurut Fadjroel menyebutkan, telah melibatkan pimpinan lembaga dan pimpinan partai.

Tujuannya untuk memperkuat dukungan dalam pembangunan ibu kota baru negara Indonesia.

Meski demikian,  Fadjroel menegaskan bahwa Jokowi tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan partai di luar pemerintah maupun unsur lain di luar parpol dalam pembahasan pembangunan ibu kota negara baru.

Baca Juga: Cetak Gol ke-100 di Liga Inggris, Mohamed Salah Samakan Rekor Alan Shearer hingga Thiery Henry

Ia menyebutkan bahwa pemindahan ibu kota negara saat ini digodok di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional (PPN/Bappenas).

Sejauh ini, RUU Ibu Kota Negara sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021, bahkan pembahasan RUU ibu kota negara baru juga sudah selesai di tingkat kementerian.

Sementara itu, peraturan presiden (perpres) yang menaungi pembentukan Otorita IKN menurut Fadjroel  akan diselesaikan bersamaan dengan pengesahan RUU IKN.

Nantinya, Otorita IKN dipimpin oleh seorang wali kota ibu kota baru negara yang akan bertanggung jawab langsung kepada presiden dan payung hukumnya baru akan diterbitkan setelah RUU IKN disahkan.

Baca Juga: Hasil Leeds United vs Liverpool: The Reds Tumbangkan 10 Pemain The Peacocks

Untuk diketahui, Jokowi  telah bertemu dengan para petinggi partai politik pendukung pemerintah di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 25 Agustus 2021 guna membahas rencana pemindahan ibu kota negara.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Johnny G Plate, baik presiden maupun para petinggi partai politik memastikan rencana pemindahan ibu kota negara tetap berjalan di tengah situasi pandemi virus corona.

Adapun kepastian itu diberikan mengingat permasalahan di DKI Jakarta yang begitu kompleks.

Johnny G Plate lalu menegaskan bahwa persiapan legislasi pembangunan ibu kota baru akan mulai diproses bersama oleh pemerintah dan DPR.

Hanya saja pemerintah masih mempertimbangkan dampak Covid-19.

Baca Juga: PSG Siap Turunkan Lionel Messi dan Neymar Saat Lawan Club Brugge di Liga Champions

"Disadari bahwa pembangunan IKN akan disesuaikan penjadwalannya sebagai dampak dari pandemi Covid-19," kata Johnny.

Lalu, pada 27 Agustus 2021, Jokowi di tempat yang sama bertemu dengan pimpinan lembaga tinggi negara yang membahas soal rencana pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani pun menegaskan bahwa pembangunan ibu kota negara baru Indonesia akan tetap dilanjutkan.

"Presiden Jokowi juga mengungkap pembangunan ibu kota negara baru akan tetap berjalan, namun menunggu waktu yang tepat," kata Puan Maharani dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Dua Pekan Berlangsung, Menpora Zainudin Tanggapi Penerapan Prokes Liga 1 2021

Saat itu, Puan Maharani menyampaikan ke Presiden Jokowi bahwa dewan bisa menerima hal tersebut asalkan semua hal menyangkut regulasi dan teknis pemindahan ibu kota dipersiapkan dengan baik dan matang.

"Serta perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan DPR RI," ujar Puan.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa juga turut membenarkan hal tersebut.

Ia menyebutkan bahwa rencana pembangunan ibu kota negara baru Indonesia  tetap berjalan, tetapi masih terkendala pandemi Covid-19.

Sejauh ini rencana itu sudah sampai pada land development, penyemaian, dan penanaman bibit.

Baca Juga: Setahun Ditutup karena Covid-19, Para Siswa di Bangladesh Akhirnya Balik Belajar di Kelas

Maka dari itu, Suharso meyakinkan bahwa persiapan pemindahan ibu kota negara tetap on the right track.

Lalu, menurut Deputi Bidang Pengembangan Nasional atau Regional Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata, saat ini RUU Pemindahan IKN sudah rampung dan siap diserahkan kepada DPR.

Dengan demikian, jika RUU IKN segera disahkan, maka pada tahun 2022 sudah bisa dibangun kantor pemerintahan dan Istana Kepresidenan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x