Tanggapan KPK Dianggap Ngawur, Ferdinand Hutahaean: Sejak Kapan Pidana Korupsi Jadi Delik Aduan?

- 16 September 2021, 17:25 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Maria Rosari/Antara

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritik keras oleh Ferdinand Hutahaean.

Menurut Ferdinand Hutahaean, tindakan KPK yang memberikan saran kepada publik membuat laporan resmi soal Formula E merupakan langkah yang salah.

Ferdinand Hutahaean juga merasa heran dengan KPK bahwa tindak pidana korupsi bukanlah kasus hukum yang bersifat delik aduan.

Baca Juga: Segera Cek Daftar Penerima BLT Anak Sekolah 2021 untuk Dapatkan Bantuan hingga Rp4,4 Juta

Kritik ini disampaikan Ferdinand Hutahaean dalam cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada, Kamis, 16 September 2021.

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean. Twitter @FerdinandHaean3

Hei bung! Sejak kapan pidana korupsi itu jadi delik aduan?” 

Ngawur!” tulis Ferdinand Hutahaean seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com

Saran KPK ini disampaikan kepada publik yang mendesak agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan aliran dana Formula E bisa diusut atas dugaan penyelewengan dana.

Baca Juga: Kurang Pengawasan, Bayi di AS Tewas Usai Tak Sengaja Tertabrak Pacar Ibunya

Sebelumnya, politisi asal Sumatra Utara ini menyebut bahwa kinerja KPK kian memburuk.

Semakin hari @KPK_RI ini terlihat semakin buruk kinerjanya,” ujar Ferdinand Hutahaean.

Penilaian Ferdinand Hutahaean tersebut berdasarkan pada sikap-sikap pimpinan KPK.

Dua pimpinan KPK yang dikabarkan sebelumnya, sempat mendapatkan hukuman dari Dewan Pengawas KPK.

Akibat dari adanya pelanggaran kode etik sebagai anggota dan pimpinan KPK.

Baca Juga: Apa Itu Varian C.1.2? Salah Satu Varian Baru Covid-19 yang Kini Dikhawatirkan Dunia

Pimpinannya bermasalah, Ketua Firli dan Wakil Ketua Lili Pintauli dihukum dewas,” 

Dan sekarang meminta rakyat melaporkan korupsi,” ujar Ferdinand.

Seperti diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri terkait soal naik helikopter dan pertemuan dengan pejabat daerah.

Sedangkan Lili Pintauli atas kasus pertemuan dan pemberian informasi terkait perkembangan kasus yang sedang ditanganinya dengan tersangka tindak pidana korupsi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x