Menkes menyebutkan juga bahwa masyarakat nanti bisa sendiri memilih jenis vaksin booster yang akan digunakan.
“Nantinya orang-orang bisa memilih vaksinnya apa. Ya sama seperti beli obat di apotek. Ini akan kami buka pasarnya agar masyarakat bisa memilih membeli booster vaksin apa,” ujar Menkes.
Tidak hanya untuk masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin secara mandiri, Kemenkes juga berencana agar vaksinasi booster terbuka kepada masyarakat yang dibiayai oleh negara melalui APBN.
Misalnya, untuk kelompok masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Kemudian, terdapat juga vaksin booster yang dibayarkan melalui skema APBD.
Adapun sasaran dalam skema penyaluran vaksin booster ini adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU kelas 3). Dalam skema ini, pemerintah daerah (pemda) yang akan membayarkan vaksin booster.
"Rencananya nanti tahun depan, negara hanya akan membayar PBI. Yang PBI akan mendapatkan satu kali booster. Kebutuhan dosisnya adalah sejumlah orang yang mendapatkan booster besar ditambah buffer 10 persen. Sedangkan yang PBPU ini dibayar oleh pemda. Nanti akan menjadi beban pemda,” ujar Menkes.
Sebelumnya, Kemenkes hanya memberikan vaksin Covid-19 booster untuk para tenaga kesehatan (nakes).