Vaksin Booster Siap Dipasarkan Tahun 2022, Menkes Pastikan akan Tersedia di Apotek

- 16 September 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi vaksin booster.
Ilustrasi vaksin booster. / Maksim Goncharenok/Pexels

Menkes menyebutkan juga bahwa masyarakat nanti bisa sendiri memilih jenis vaksin booster yang akan digunakan.

“Nantinya orang-orang bisa memilih vaksinnya apa. Ya sama seperti beli obat di apotek. Ini akan kami buka pasarnya agar masyarakat bisa memilih membeli booster vaksin apa,” ujar Menkes.

Tidak hanya untuk masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin secara mandiri, Kemenkes juga berencana agar vaksinasi booster terbuka kepada masyarakat yang dibiayai oleh negara melalui APBN.

Misalnya, untuk kelompok masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Soroti Sikap Reaktif Polisi Saat Masyarakat Mengkritik, Beka Ulung: Pesan Presiden Tak Banyak Dipahami Aparat

Kemudian, terdapat juga vaksin booster yang dibayarkan melalui skema APBD.

Adapun sasaran dalam skema penyaluran vaksin booster ini adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU kelas 3). Dalam skema ini, pemerintah daerah (pemda) yang akan membayarkan vaksin booster.

"Rencananya nanti tahun depan, negara hanya akan membayar PBI. Yang PBI akan mendapatkan satu kali booster. Kebutuhan dosisnya adalah sejumlah orang yang mendapatkan booster besar ditambah buffer 10 persen. Sedangkan yang PBPU ini dibayar oleh pemda. Nanti akan menjadi beban pemda,” ujar Menkes.

Sebelumnya, Kemenkes hanya memberikan vaksin Covid-19 booster untuk para tenaga kesehatan (nakes).

Baca Juga: Ketentuan Unggah Foto KTP di prakerja.go.id agar Berhasil Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21, Simak Berikut

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x