Vaksin Booster Siap Dipasarkan Tahun 2022, Menkes Pastikan akan Tersedia di Apotek

- 16 September 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi vaksin booster.
Ilustrasi vaksin booster. / Maksim Goncharenok/Pexels

PR DEPOK – Di tahun 2022 Kementerian Kesehatan (Kesehatan) siap memasarkan vaksin booster bagi masyarakat guna mengendalikan kasus Covid-19.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, masyarakat bisa membeli vaksin booster layaknya membeli obat di apotek.

Akan tetapi, menurut Menkes pihaknya akan menentukan jenis vaksin booster yang akan dipasarkan tahun depan.

Baca Juga: Novel Baswedan Bentuk Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi, Ferdinand Hutahaean: Jangan Recoki Lagi KPK

“Kita harapkan akan terbuka juga (vaksin) booster. Rakyat dapat membeli vaksinnya sendiri. Jenis vaksin akan kami tentukan kemudian," tutur Budi Gunadi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Menurut Menkes, untuk vaksin booster yang akan dipasarkan nantinya yang sudah memenuhi standar yang ditentukan dan memperoleh izin resmi.

"Tentunya, yang sudah mendapatkan Emergency Use Listing (EULL) Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO),” ujarnya.

Adapun skema ini ditujukan untuk vaksin booster mandiri atau berbayar bagi masyarakat umum.

Baca Juga: Lawan Militer Prancis, Emmanuel Macron Klaim Telah Bunuh Pemimpin ISIS di Sahara

Menkes menyebutkan juga bahwa masyarakat nanti bisa sendiri memilih jenis vaksin booster yang akan digunakan.

“Nantinya orang-orang bisa memilih vaksinnya apa. Ya sama seperti beli obat di apotek. Ini akan kami buka pasarnya agar masyarakat bisa memilih membeli booster vaksin apa,” ujar Menkes.

Tidak hanya untuk masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin secara mandiri, Kemenkes juga berencana agar vaksinasi booster terbuka kepada masyarakat yang dibiayai oleh negara melalui APBN.

Misalnya, untuk kelompok masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Soroti Sikap Reaktif Polisi Saat Masyarakat Mengkritik, Beka Ulung: Pesan Presiden Tak Banyak Dipahami Aparat

Kemudian, terdapat juga vaksin booster yang dibayarkan melalui skema APBD.

Adapun sasaran dalam skema penyaluran vaksin booster ini adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU kelas 3). Dalam skema ini, pemerintah daerah (pemda) yang akan membayarkan vaksin booster.

"Rencananya nanti tahun depan, negara hanya akan membayar PBI. Yang PBI akan mendapatkan satu kali booster. Kebutuhan dosisnya adalah sejumlah orang yang mendapatkan booster besar ditambah buffer 10 persen. Sedangkan yang PBPU ini dibayar oleh pemda. Nanti akan menjadi beban pemda,” ujar Menkes.

Sebelumnya, Kemenkes hanya memberikan vaksin Covid-19 booster untuk para tenaga kesehatan (nakes).

Baca Juga: Ketentuan Unggah Foto KTP di prakerja.go.id agar Berhasil Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21, Simak Berikut

Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa berdasarkan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), pada prinsipnya vaksin booster diperuntukkan bagi para nakes untuk mengatasi keadaan darurat dikarenakan banyak dari mereka yang terpapar Covid-19.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x