56 Pegawai KPK Dipecat pada 31 September, Mardani Ali: Catat sebagai Hari Kelam bagi Pemberantasan Korupsi

- 17 September 2021, 14:29 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera. /Instagram.com/@mardanialisera.

PR DEPOK - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera belum lama ini ikut memberikan tanggapannya terkait pemberhentian 56 pegawai Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK)
yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Para pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat TWK tersebut diketahui akan diberhentikan dengan hormat oleh KPK pada 30 September 2021 mendatang.

Menanggapi itu, Mardani Ali menyebut tanggal pemecatan para insan KPK yang berintegritas tersebut sebagai hari yang kelam.

Baca Juga: Cara Alami Merawat Rambut agar Tumbuh Panjang dan Berkilau, Salah Satunya Menggunakan Daun Kari

"Hari yg kelam ketika 56 lbh pegawai KPK yg punya nama baik akan dipecat," kata Mardani Ali seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @MardaniAliSera pada Jumat, 17 September 2021.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu lantas meminta semua pihak untuk mencatat hari pemecatan 56 pegawai KPK yang tak lolos KPK, sebagai hari kelam dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mengingat mereka yang diberhentikan itu telah banyak menangani kasus-kasus maling uang rakyat dan menyelamatkan banyak uang negara.

Baca Juga: Nuca Idol Baru Satu Kali Jalin Hubungan Asmara, Begini Kriteria Wanita Idamannya

"Hrs kt catat sebagai hari kelam bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," ucapnya.

Kendati demikian, Mardani Ali tetap memberikan dukungan kepada mereka yang diberhentikan akibat tak lolos TWK dengan menyampaikan sedikit harapan.

Menurutnya, semua pihak yang membela 56 pegawai KPK masih memiliki cukup waktu untuk mendukung hasil temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Rekomendasi yang diberikan dua lembaga tersebut juga dinilainya masih bisa didukung untuk menegakkan hukum yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Akui Tak Tampan dan Suara Pas-pasan, Charly Van Houten Rela Pakai Anting Emak-emak demi Bisa Dikenal

"Msh ada waktu dukung Komnas HAM dan Ombudsman utk trs memperjuangkan rekomendasinya agar tegak menegakkan hukum," ujar Mardani Ali menambahkan.

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera.

Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) antara KPK dengan sejumlah lembaga terkait pada 13 September 2021 lalu, 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021 mendatang.

Sempat dinilai terlalu cepat memutuskan pemberhentian itu, pimpinan KPK pun akhirnya membantah dan menyatakan bahwa keputusan itu diambil sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga: Kejagung Segera Lakukan Penahanan terhadap Alex Noerdin Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan durasi paling lama untuk menyelesaikan proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), yang telah dimandatkan kepada KPK paling lama adalah dua tahun, terhitung sejak UU tersebut mulai berlaku.

"Jadi bukan percepatan, tetapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh undang-undang," ucap Nurul Ghufron seperti dilansir dari Antara.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x