Mardani Ali Sebut Pemberantasan Korupsi Makin Dibajak: Clear, TWK Memang untuk Singkirkan Nama-nama Tertentu

- 20 September 2021, 13:18 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera.
Politisi PKS, Mardani Ali Sera. /Instagram.com/@mardanialisera

PR DEPOK - Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera kembali memberikan tanggapannya terkait pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dalam keterangan tertulisnya, Mardani Ali menyatakan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini semakin dibajak.

Maka dari itu, Mardani Ali menyimpulkan bahwa proses TWK kemarin bukan lah sekadar untuk mengalihkan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan hanya untuk mendepak pegawai-pegawai tertentu.

Baca Juga: Jadi Karakter yang Menggemaskan di Hospital Playlist 2, Kim Jun Bagikan Momen Berkesan Saat Syuting

"Makin dibajak pemberantasan korupsi di negeri ini. Clear sepertinya bahwa TWK kemarin memang untuk menyingkirkan nama2 tertentu," kata Mardani Ali seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @MardaniAliSera pada Senin, 20 September 2021.

Bukan tanpa alasan, hal itu disampaikan lantaran menurutnya KPK telah mengabaikan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM dan Ombudsman, dengan tetap memberhentikan 56 pegawai yang tak lolos TWK pada 30 September 2021 mendatang.

"Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman, asesmen tsb penuh pelanggaran hak asasi dan maladministrasi jg dihiraukan," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menambahkan.

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Pengendalian Pandemi Covid-19 RI Sukses, Anies Baswedan: Dunia Tercengang Menengok Indonesia

Sebagai informasi, berdasarkan proses penyelidikan Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM dalam proses TWK dan merekomendasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil alih seluruh proses TWK.

Sementara itu, Ombudsman RI mengumumkan adanya maladministrasi yang dilakukan KPK dalam proses TWK, dan mendesak pimpinan KPK untuk mengalihkan status 75 pegawai yang tak lolos menjadi ASN.

Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) dengan berbagai lembaga terkait, KPK tetap memberhentikan 56 pegawai tak lolos TWK dengan hormat pada 30 September 2021.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Memilih Versi Favoritnya dari Album 'LALISA', Ini Alasan Dia Menyukainya

Pada awalnya, enam pegawai yang tidak lolos TWK diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan bela negara untuk kemudian diangkat menjadi ASN.

Akan tetapi, keenam pegawai tersebut tidak mengikutinya sehingga menjadi bagian dari pegawai yang diberhentikan bersama 50 pegawai lainnya.

Informasi itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, pada Rabu 15 September 2021.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," ucap Alexander Marwata.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah