PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 21 September 2021.
Diketahui bersama, Anies Baswedan dipanggil penyidik KPK sebagi saksi untuk tersangka Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta tahun 2019.
Selesai memenuhi panggilan penyidik KPK, Anies Baswedan berharap bahwa keterangannya bisa membantu KPK untuk menegakkan hukum.
Baca Juga: Ashanty Naik Kursi Saat Kucing Atta-Aurel Keluar Kandang, Kellen: Emang Bunda Takut?
"Saya berharap penjelasan yang tadi kami sampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," kata dia dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
"Harapannya, penjelasan-penjelasan tadi bisa membantu untuk KPK menjalankan tugasnya," tutur Anies Baswedan menambahkan.
Di Gedung KPK, mantan Mendikbud ini mengatakan terdapat delapan pertanyaan yang ditanyakan terkait program pengadaan rumah di DKI Jakarta.
Baca Juga: Bertabur Bintang, Inilah Deretan Bridemaids dan Groomsmen di Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan
Pertanyaan-pertanyaan itu, lanjut Anies Baswedan, menyangkut program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta.
"Lalu ada sembilan pertanyaan yang sifatnya biografi formil, tanggal lahir dan lain-lain itu ada sembilan pertanyaan tetapi yang menyangkut program perumahan ada delapan," katanya.
Lebih lanjut, Anies Baswedan menuturkan bahwa ia sedianya telah selesai memberikan penjelasan sejak pukul 12.30 WIB.
"Tetapi kemudian lebih panjang untuk me-review memastikan bahwa yang tertulis itu sama," kata Gubernur DKI Jakarta ini.
"Tuntas tadi semua itu kira-kira jam 15.00-an mungkin, lalu selesai," pungkas Anies Baswedan.***