Kendati sudah menghapus aturan karantina 14 hari di Arab Saudi bagi calon jemaah umrah dari sejumlah negara dengan penularan Covid-19 tinggi seperti Indonesia, pelaksaan umrah bagi WNI masih terkendala.
Untuk penggantinya, pihak Arab Saudi mengharuskan calon jemaah umrah yang sudah disuntik dua dosis vaksin untuk mendapat suntikan penguat dari empat vaksin yang direkomendasi.
Adapun empat vaksin dimaksud di antaranya Johonson & Johnson, Moderna, Pfizer, dan terakhir AstraZeneca.
Calon jemaah diwajibkan lampirkan sertifikat vaksin. Indonesia yang mayoritas menggunakan Sinovac harus melampirkan dua sertifikat, yakni vaksin Sinovac dan vaksin penguat.
Akan tetapi, kewajiban untuk melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 penguat ini dinilai begitu memberatkan Indonesia.
Baca Juga: Tak Cuma di 5 Kota, APPBI Harap Aturan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal Tak Terbatas
Maka dari itu, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam waktu dekat berencana mengunjungi Arab Saudi.
Kabarnya kunjungan Menag tersebut guna melakukan lobi agar Indonesia bisa dilepaskan dari kewajiban mendapatkan satu dosis vaksin tambahan.***