KPK Ungkap Kronologis Dugaan Suap yang Melibatkan Azis Syamsuddin

- 25 September 2021, 14:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penahanan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penahanan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Azis Syamsuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran persnya pada Sabtu, 25 September 2021 dini hari.

Baca Juga: Blak-blakan, Ahmad Dhani Ungkap Masa Lalunya di Penjara: Pelaku Sodomi Selalu Digebuki

Dituturkan oleh Firli bahwa pada awalnya Azis sempat meminta bantuan kepada oknum penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Permintaan tolong yang diminta Azis adalah untuk mengurus perkara yang menjeratnya di KPK.

Lalu selanjutnya Stepanus Robin kemudian meminta bantuan rekannya, seorang Pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Diungkapkan oleh FIrli bahwa Azis diminta untuk menyiapkan dana sebesar Rp4 miliar oleh Stepanus Robin dan Maskur Husain.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT Anak Sekolah 2021 untuk Dapatkan Bantuan Rp4,4 Juta bagi Siswa SD, SMP, dan SMA

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x