PR DEPOK - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Azis Syamsuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran persnya pada Sabtu, 25 September 2021 dini hari.
Baca Juga: Blak-blakan, Ahmad Dhani Ungkap Masa Lalunya di Penjara: Pelaku Sodomi Selalu Digebuki
Dituturkan oleh Firli bahwa pada awalnya Azis sempat meminta bantuan kepada oknum penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Permintaan tolong yang diminta Azis adalah untuk mengurus perkara yang menjeratnya di KPK.
Lalu selanjutnya Stepanus Robin kemudian meminta bantuan rekannya, seorang Pengacara bernama Maskur Husain (MH).
Diungkapkan oleh FIrli bahwa Azis diminta untuk menyiapkan dana sebesar Rp4 miliar oleh Stepanus Robin dan Maskur Husain.