KPK Ungkap Kronologis Dugaan Suap yang Melibatkan Azis Syamsuddin

- 25 September 2021, 14:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penahanan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penahanan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Diketahui bahwa uang sebesar Rp4 miliar tersebut adalah kesepakatan harga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Aliza Gunado di Lampung Tengah.

Kemudian Azis sepakat akan memberikan uang Rp4 miliar tersebut jika Stepanus Robin Pattuji dan Maskur Husain dapat mengurus perkara yang menjeratnya.

Lalu diketahui bajwa Azis baru merealisasikan pembayaran kepada Stepanus Robil dan Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar dari jumlah Rp4 miliar yang telah disepakati.

"Komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," kata Firli, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tayang Pukul 12.30 WIB, FTV SCTV 'Munduran Mas Gantengnya Kelewatan' Dibintangi Arya Saloka dan Masayu Clara

Untuk diketahui, Azis diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Azis terjerat kasus tersebut bersama-sama dengan satu orang lainnya yakni, Direktur PT Jasa Lampung Utama (LJU) sekaligus mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Azis terancam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x