Azis Syamsuddin Ditahan Selama 20 Hari, Firli Bahuri: KPK Tidak Pernah Pandang Bulu pada Pelaku Korupsi!

- 25 September 2021, 08:59 WIB
Tersangka pemberi suap, Azis Syamsuddin resmi ditahan penyidik KPK.
Tersangka pemberi suap, Azis Syamsuddin resmi ditahan penyidik KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PR DEPOK - Ketua KPK, Firli Bahuri, mengumumkan secara resmi bahwa Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di wilayah Lampung Tengah usai dirinya ditangkap oleh KPK.

Firli Bahuri menyampaikan bahwa Azis Syamsuddin menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan tipikor yang ditangani oleh KPK Lampung Tengah.

"Saudara AZ (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," ujar Firli Bahuri pada Sabtu, 25 September 2021 dini hari, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube KPK RI.

Baca Juga: Demi Dekat dengan Ria Ricis, Teuku Ryan Rela Pilih Kampus S2 di Jakarta Ketimbang Medan

Dalam perkara ini, lanjut Firli, tim penyidik KPK menangkap paksa AZ di kediamannya di Jakarta Selatan.

Disampaikan Ketua KPK, Azis sempat meminta penundaan pemeriksaan lantaran mengaku sedang menjalani isolasi mandiri karena sempat berinteraksi dengan orang yang positif Covid-19.

"Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Jumat kemarin, karena yang bersangkutan memberikan keterangan kepada KPK bahwa yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri," katanya melanjutkan.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak 25 September 2021: Scorpio, Hubungan Anda Tampaknya Memudar

Usai ditangkap, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.

"Atas perbuatannya, tersangka saudara AZ (Azis Syamsuddin) disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Firli Bahuri.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube KPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x