Lebih lanjut, Firli mengatakan bahwa Azis Syamsuddin akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Ia menegaskan bahwa KPK tidak pandang bulu kepada siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 November 2021, di Rumah Tanahan negara Polres Jakarta Selatan," tuturnya.
"Dan tentu kita punya mimpi Indonesia bebas dari korupsi. KPK dari awal selalu kami sampaikan bahwa KPK tetap berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi terhadap siapa pun juga. Karena prinsip KPK tidak pernah pandang bulu terhadap para pelaku korupsi," tegas Firli Bahrui.***