PR DEPOK - Telah terjadi peristiwa pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 25 September 2021, dan pelakunya kini telah diamankan.
Adapun sebagai Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), sekaligus mantan Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla (JK) memberikan tanggapannya.
JK dengan tegas mengecam keras tindakan pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, pada Sabtu, 25 September 2021 tersebut.
"Saya, selaku Ketua Dewan Masjid Indonesia, mengecam keras tindakan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, yang diperkirakan terjadi pada dini hari tadi," kata JK dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
JK mempercayakan kepada kepolisian agar dapat segera menangkap pelaku dan mengungkap motif dari tindakan tersebut.
"Saya yakin dan percaya aparat kepolisian segera mengungkap pelaku dan apa motif di balik tindakannya tersebut," ujar JK.
JK juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya umat Islam, agar tidak terprovokasi dan menyerahkan penuh kasus tersebut kepada Polri.
"Saya berharap kepada masyarakat, terutama umat Islam di Makassar dan daerah lainnya di Indonesia, agar tidak terprovokasi atas tindakan tersebut," kata JK, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Sementara itu, saat ini Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar sedang menyelidiki kasus pembakaran mimbar di Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, tersebut.
Baca Juga: Jadwal Acara di NET TV Minggu, 26 September 2021: Saksikan De Hakims hingga Drakor Tunnel
Polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Masjid Raya Makassar, pada Sabtu, 25 September 2021.
"Dari hasil olah TKP kami lakukan, sudah diketahui ciri-ciri dan identitas diduga pelaku pembakar mimbar. Kami sementara melakukan pengembangan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Witnu Urip Laksana di Makassar.
Diketahui, kebakaran mimbar Masjid Raya Makassar telah terjadi Sabtu, 25 September 2021, sekira pukul 01.17 WITA.
Terlihat dari rekaman kamera pengawas di lokasi, terpantau pelaku sempat menutup kamera CCTV sebelum membakar mimbar.***