Lebih lanjut, menurutnya jumlah karang taruna di tingkat RW, dari total jumlah RW di Jakarta mencapai sekitar 2.708, sekitar 2000 unit datanya sudah diperbaharui dari total 267 kelurahan di DKI.
Diketahui, Anies sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 81 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Karang Taruna pada 23 September 2021.
Pada peraturan tersebut, pasal 20 soal pendanaan tercantum bahwa Pemprov DKI Jakarta memberikan anggaran dana stimulus itu dari APBD DKI melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas.
Stimulus dana untuk karang taruna tingkat provinsi, kabupaten atau kota dan kecamatan ini menggunakan mekanisme pemberian hibah, sedangkan untuk tingkat kelurahan dan RW melalui pemberian biaya operasional.
Akan tetapi, pada Pergub tersebut tak disebutkan jangka waktu dalam pemberian dana stimulus kepada karang taruna.***