Catat! PeduliLindungi Tak Lagi Dipakai Saat Naik Kereta Api dan Pesawat per Oktober

- 28 September 2021, 20:34 WIB
Ilustrasi - Penumpang pesawat dan kereta api tidak lagi harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat bepergian.
Ilustrasi - Penumpang pesawat dan kereta api tidak lagi harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat bepergian. /ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra.

PR DEPOK - Per Oktober 2021 mendatang, masyarakat atau para calon penumpang transportasi darat seperti kereta api dan udara tidak lagi harus aplikasi PeduliLindungi.

Dikabarkan, aplikasi PeduliLindungi yang tidak akan lagi digunakan penumpang transportasi darat dan udara ini setelah adanya keluhan dari masyarakat.

Demi mengakomodasi keluhan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakuka kolaborasi dengan berbagai platform digital.

Baca Juga: Ditanya Sosok yang Lebih Pantas Pimpin DKI Jakarta Gantikan Anies, Giring: yang Jelas Harus dari Kader PSI

Kabar aplikasi PeduliLindungi tidak lagi diwajibkan ini disampaikan Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji.

Ia menuturkan kolaborasi ini dilakukan guna menjawab keluhan masyarakat masyarakat yang tak bisa mengunduh PeduliLindungi di ponselnya.

"Ini menjawab kalau ada orang punya handphone terus aplikasi enggak mau instal, nah bisa menggunakan ini," tutur Setiaji menjelaskan.

Ia kemudian menyebutkan sejumlah platform digital yang telah berkolaborasi dengan Kemenkes di antaranya Grab, Traveloka, Tokopedia, Tiket.com, Jaki, Gojek, LinkAja, dan lainnya.

Baca Juga: Maia Estianty Heran dengan Nama Saos di Amerika Saat Dirinya Wisata Kuliner: Bisa Kena Sensor Nih

"Jadi tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tapi Anda bisa mendapatkan fitur-fitur dalam PeduliLindungi," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube BNPB Indonesia.

Di kesempatan yang sama, dia pun turut menjelaskan mengenai validasi penumpang baik transportasi darat maupun udara.

Dalam penjelasannya, Setiaji mengatakan validasi penumpang nantinya sudah dilakukan pada pembelian tiket.

Hal ini, dijelaskan dia, dimungkinkan karena sistem telah terintegrasi dari layanan faskes atau lab hingga pembelian tiket di platform daring.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Beberkan Dugaan Parpol Turut Tutupi Pelaksanaan Formula E: Berwatak Korup?

Sementara untuk penumpang pesawat, ia menerangkan validasi bisa dilakukan melalui pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di bandara.

Nantinya, dilanjutkan Setiaji, akan muncul status yang bersangkutan bila layak bepergian atau tidak.

"Ini kami akan launching (rilis, red) Oktober," pungkas Setiaji.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Youtube BNPB Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x