Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ikut membahas kontroversi pemberhentian 56 pegawai KPK.
Dalam pernyataannya, Listyo Sigit Prabowo menyampaikan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merekrut 56 pegawai KPK, sebagai ASN Polri.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Status BSU di HP bagi Pekerja dengan Rekening Kolektif
Permohonan tersebut disampaikan untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.
Selain itu, alasan lainnya adalah karena Listyo Sigit Prabowo melihat rekam jejak puluhan pegawai KPK tersebut dalam penindakan perkara tindak pidana korupsi.
"Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian, dan rekrut jadi ASN Polri," ucap Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Boy William Takut dan Sempat Tidak Tau Cicak: Karena di Luar Negeri Nggak Ada
Kemudian, Presiden Jokowi pun merespons positif permohonan itu dengan adanya balasan surat dari Menteri Sekretariat Negara (Sesneg).
"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujarnya menambahkan.***