Tepis Isu Pemerintah Anti Islam dan Kriminalisasi Ulama, Mahfud MD: Tak Ada Dibegitukan, kecuali Dia Provokasi

- 30 September 2021, 06:50 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menkopolhukam, Mahfud MD. /Twitter @mohmahfudmd

PR DEPOK – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menepis isu yang menyebut pemerintah anti Islam.

Menurut Mahfud MD, isu tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta dan praktik yang terjadi di masyarakat sehingga tuduhan pemerintah anti Islam merupakan bentuk kebencian terhadap Islam atau Islamofobia.

"Sekarang ini Islam semua (pada unsur-unsur pemerintah, red.) dan tidak ada politik anti-Islam, karena kebijakan-kebijakan yang dituntut oleh orang Islam, kaum muslim dipenuhi semua sampai berlebihan," ujar Mahfud MD seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 30 September 2021.

Baca Juga: Ramalan Karier dan keuangan Kamis, 30 September 2021: Virgo Bisnis Baru Anda Mulai Membuahkan Hasil

Ia mengatakan pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin justru berupaya memenuhi permintaan kaum muslim.

"Ada (usulan) Undang-Undang Pesantren. Ada Hari Santri Nasional. Sekarang, pemerintah membuat Perpres (Peraturan Presiden) Dana Abadi untuk Pesantren. Negara menyediakan dana sekian triliun untuk pengembangan pesantren. Itu tidak boleh diutak-atik," tuturnya.

Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamaha Konstitusi (MK) ini menolak ada anggapan pemerintah anti-Islam, atau politik anti-Islam.

Baca Juga: Sisa Saldo Pelatihan Kartu Prakerja Bisa Dicairkan? Simak Penjelasannya Berikut ini

Kemudian, Mahfud MD menjelaskan banyak nilai-nilai dan ajaran Islam yang dipraktikkan secara organik oleh masyarakat dan kehidupan sehari-hari, misalnya ada adopsi ajaran syariah pada aktivitas perekonomian.

Terkait dengan isu kriminalisasi ulama, menurutnya, tidak ada ulama yang dipenjara karena melakukan kegiatan keagamaan.

Mahfud MD menyebut ada sedikit orang yang masuk bui, karena mereka memang melakukan terbukti bersalah melanggar aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pernah Diungkap Erick Thohir, KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT Krakatau Steel

"Kriminalisasi artinya orang yang tidak melakukan sesuatu kejahatan dipenjara. Sekarang siapa ulama yang dibegitukan? Tidak ada, kecuali yang memang kriminil (dia) memprovokasi, menyebarkan ujaran kebencian," ujarnya.

Meski demikian, politisi berusia 64 tahun ini mengatakan bahwa jumlah ulama yang terjerat pidana cukup sedikit.

"(Mereka) itu memang terbukti (di persidangan) melakukan kejahatan. Oleh sebab itu, kami proporsional saja," tuturnya.

Baca Juga: Sinopsis Kung Fu Cult Master, Aksi Jet Li Menghentikan Persaingan dan Perang Dua Kubu Pendekar Kung Fu

Sebagai informasi, Mahfud MD menyampaikan soal tudingan pemerintah anti-Islam tersebut saat berdialog dengan Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini pada Rabu, 29 September 2021.

Dialog itu, yang bertajuk "Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah, dan Kampung Halaman," digelar oleh Forum Ekonomi Politik (FEP) Didik J Rachbini.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x