PR DEPOK – Hari Batik Nasional ditetapkan pada setiap tanggal 2 Oktober karena pada tanggal tersebut batik dinobatkan sebagai Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity melalui kantor UNESCO pada tahun 2009.
Hari Batik Nasional ini menjadi kebanggan besar bagi pejabat pemerintah hingga masyarakat karena merupakan bagian dari pelestarian budaya di zaman ini.
Hari Batik Nasional ditetapkan oleh pemerintah melalui Keppres No 33 Tahun 2009 dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan Batik Indonesia.
Sejarah batik ini berkaitan dengan zaman kerajaan Majapahit dan penyebaran agama Islam di tanah Jawa.
Batik adalah seni melukis di atas kain yang dijadikan pakaian kerajaan zaman dulu. Awalnya batik hanya dibuat untuk pakaian kerajaan.
Karena banyak pengikut raja yang tinggal di luar kerajaan dan dikerjakan di tempat masing-masing, lama-lama ditiru oleh masyarakat dan jadi tersebar luas.
Mojoketo dan Tulung Agung menjadi tempat asal batik berkembang. Dikisahkan bahwa petugas-petugas tentara dan keluarga keraajan Majapahit menetap dan tinggal disana membawa kesenian batik asli.