Peringati Hari Batik Nasional 2020, Menperin Dorong Penggunaan Teknologi di Industri Batik

- 2 Oktober 2020, 21:46 WIB
Perajin menunjukan kain batik di Rumah Batik Palbatu, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020). Pemerintah menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional setelah UNESCO mengakui batik sebagai karya agung warisan budaya manusia dan lisan pada tahun 2009 silam.*
Perajin menunjukan kain batik di Rumah Batik Palbatu, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020). Pemerintah menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional setelah UNESCO mengakui batik sebagai karya agung warisan budaya manusia dan lisan pada tahun 2009 silam.* /ANTARA FOTO/Galih Pradipta./

PR DEPOK – Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong penggunaan teknologi pada industri batik, guna produk-produk yang dihasilkan warisan budaya dapat semakin berdaya saing.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Jumat 2 Oktober 2020, Agus mengatakan bahwa setiap perkembangan teknologi selalu menjanjikan kemudahan, efisiensi, dan peningkatan produktivitas.

“Teknologi telah merambah berbagai bidang dan berhasil mengubah perilaku manusia dalam menyikapi pembuatan produk walaupun itu produk yang berbasis keterampilan seperti batik,” ucapnya.

Baca Juga: Usai Donald Trump Dinyatakan Positif Covid-19, Pasar Global Dilaporkan Turun Drastis

Ia menambahkan, jenis-jenis pekerjaan yang sebelumnya menuntut kemampuan fisik yang besar, kini sudah dapat digantikan oleh perangkat mesin-mesin otomatis.

Saat meresmikan Rangkaian Peringatan Hari Batik 2020 secara vitual di Jakarta, Agus menyampaikan bahwa batik merupakan salah satu sektor prioritas dalam perekonomian nasional.

“Batik yang merupakan bagian dari industri tekstil dan busana, menjadi salah satu sektor prioritas dalam implementasi Peta Jalan Making Indonesia 4.0,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa beberapa negara bahkan telah menggunakan teknologi dalam memproduksi batik secara masif.

Baca Juga: Diduga Simpan Uang Rp100 Juta di Rekening, Cleaning Service Kejagung Diperiksa Bareskrim Polri

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x