Geger Foto Bendera Mirip HTI di Gedung Merah Putih, KPK Sampaikan Klarifikasi

- 3 Oktober 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram @official.KPK/

PR DEPOK -  Banyak pihak merespons foto bendera mirip dengan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang terpasang di salah satu ruangan kerja di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, foto bendera mirip bendera HTI tersebut sudah ditindaklanjuti pihaknya usai foto tersebut beredar.

"Dalam peristiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung Merah Putih pada September 2019, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung, “ kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu, 2 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Dubai Expo 2020 Resmi Terselenggara, Paviliun Afghanistan Masih Kosong

Ali Fikri menyebutkan bahwa KPK lantas menanggapi surat terbuka dari salah seorang pegawai KPK yang sebelumnya diberhentikan terkait foto bendera yang mirip bendera HTI.

Ia menyebutkan bahwa pegawai KPK terkait telah menyebarkan informasi hoaks, yang berakibat pada menurunnya citra KPK dihadapan masyarakat.

“Disumpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan kepada pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK,” ujar Ali Fikri.

Lebih jauh, Ali Fikri menyebutkan bahwa  perbuatan pegawai KPK terkait telah melanggar beberapa aturan.

Ia berpendapat bahwa pegawai tersebut sudah melakukan pelanggaran berat,  sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Selain itu, pegawai KPK tersebut juga melanggar kode etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca Juga: Cara Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja untuk Dapatkan Insentif Rp2,4 Juta

“Yang bersangkutan melanggar nilai integritas untuk memiliki komitmen, loyalitas kepada komisi, dan mengenyampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan kepada atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan/atau melalui “whistle blowing” apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi,” kata Ali Fikri.

Lalu, melanggar nilai profesionalisme untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis

“Termasuk, pelanggaran terhadap nilai kepemimpinan untuk saling menghormati, menghargai sesama insan komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari,” tuturnya.

Meski demikian, ia berpendapat bahwa  pemasangan bendera yang mirip bendera HTI tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok HTI yang dilarang.

Baca Juga: Sudah Hampir 2 Tahun Belum Pulang ke Indonesia, Jerome Polin Kirim Ini untuk Kedua Orang Tuanya

Maka dari itu, tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.

Akan tetapi, Ali Fikri tetap mengingatkan seluruh insan pegawai KPK untuk dapat menjaga kerukunan umat beragama dengan menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK.

Hanya atribut yang dijadikan sarana ibadah yang diperbolehkan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah