Penyaluran tunjangan insentif tahun ini memang terasa berbeda, sebab pembayaran tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS akan dikoordinir oleh Ditjen Pendidikan Islam.
“Tahun ini akan diberikan kepada lebih 320.000 guru madrasah bukan PNS,” tutur Zain.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh guru madrasah bukan PNS adalah sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
Baca Juga: Hati-hati, Menyimpan Handphone Dekat Tempat Tidur Bisa Berdampak Buruk bagi Kesehatan Otak
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;