PR DEPOK – Penyaluran tunjangan insentif kepada guru madrasah bukan PNS sudah berada di tahapan aktivasi rekening demi keperluan pencairan dana.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain menuturkan bahwa besaran tunjangan insentif yang akan diterima guru madrasah bukan PNS pada tahun 2021 adalah Rp250.000 per bulan.
Adanya keterbatasan anggaran membuat penyaluran tunjangan akan diberikan sebanyak delapan kali.
Baca Juga: Prediksi Liverpool vs Manchester City di Premier League pada 3 Oktober 2021
“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar Rp250.000 per bulan dan diberikan delapan kali. Jadi totalnya Rp2 juta, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang,” tutur Zain dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag di Jakarta pada Minggu, 3 Oktober 2021.
Penyaluran tunjangan insentif guru madrasah disebut Zain merupakan bentuk perhatian yang diberikan pemerintah kepada para guru madrasah bukan PNS.
Meski berada di tengah keterbatasan terkait anggaran, Kemenag tetap berkomitmen untuk menganggarkan tunjangan insentif guru.
“Meski ini bukan program mandatori seperti tunjangan profesi, Kemenag tetap alokasikan anggaran tunjangan insentif. Ini bentuk perhatian negara kepada guru madrasah bukan PNS,” tutur Zain.