Begini Jumlah Insentif yang akan Diberikan kepada Guru Madrasah Bukan PNS

- 3 Oktober 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /EmAji/Pixabay

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

Baca Juga: Kata Pep Guardiola Soal Sosok Jurgen Klopp: Dia Bantu Saya Jadi Pelatih yang Lebih Baik

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah