MK Minta Kerumitan Pemilu Indonesia Dibawa ke Kemendagri

- 5 Oktober 2021, 20:20 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Instagram.com/@infojakarta/

Sementara itu, menurutnya, ketiadaan huruf kapital dalam frasa komisi pemilihan umum menjadi penyebab frasa tersebut sebenarnya ditafsirkan oleh pembuat aturan untuk makna fungsi, dan bukan bermakna institusi.

Dengan demikian, hasil dari tafsir pasal itu mengakibatkan kehadiran lembaga-lembaga pemilihan umum terkait.

Maka dari itu, ia mendesak pemerintah agar hal tersebut bisa dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pemerintah harus berdiskusi terkait ini. Soal pemilu dan penyelenggara pemilu itu tidak terhindarkan tingkat urgensinya. Mestinya, sudah ada diskusi-diskusi yang kayak begini di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri, red.)," kata Saldi.

Sebagai informasi, KPU berperan sebagai pelaksana dan pengendali penyelenggaraan pemilu.

KPU nantiya akan diawasi oleh Bawaslu dalam melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Temani Kenang Mirdad Saat Sidang Mediasi, Ini Tanggapan Naysila MirdadBaca Juga: Temani Kenang Mirdad Saat Sidang Mediasi, Ini Tanggapan Naysila Mirdad

Sementara itu, DKPP akan mengawasi sikap dan perilaku anggota KPU dan anggota Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam pelaksanaannya, DKPP membentuk Majelis Kehormatan DKPP untuk mengawasi penerapan kode etik internal anggota DKPP sehingga menjamin integritas dan kemandirian masing-masing individu lembaga DKPP.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah