PR DEPOK - Tanggal 1 Oktober 2021 Pemerintah mengeluarkan E-Materai atau yang bisa disebut Materai elektronik.
Materai elektronik dikeluarkan oleh pemerintah yang mengacu pada UU No 10 Tahun 2020 tentang bea materai.
Desain materai elektronik terdiri dari dua bagian, yaitu bagian Overt dan bagian Covert. Bagian Overt merupakan bagian depan yang berwarna pada materai. Sedangkan bagian Covert merupakan bagian belakang yang hanya berwarna putih.
Pada bagian Overt materai berisikan lambang garuda, tulisan ‘materai elektronik’, Angka 10.000 ataupun berupa tulisan dengan menggunakan QR Code unik yang berbeda pada setiap materai.
Pada Bagian Covert yang biasanya kosong berwarna putih, pada materai elektronik ini terdapat nomor serial materai, tImestamp, dan Email pembubuh.
Informasi tambahan bahwa QR Code yang ada pada materai elektronik, merupakan fitur keamanan materai yang menggunakan Peruri Seal.
Peruri Seal hanya bisa di scan khusus menggunakan aplikasi khusus yang bernama Peruri Code Scanner. Yang bisa Anda unduh pada Play Store atau Apps Store.
Anda bisa mendapatkan Materai Elektronik pada website Portal Point of Sales (POS). Website POS ini berguna untuk melakukan transaksi pembelian materai dengan melalui registrasi terlebih dahulu.