Gandeng BPK dan BPKP, KPK Usut Dugaan Korupsi LNG di Pertamina

- 6 Oktober 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Dok KPK/

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina.

Dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina, KPK akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri koordinasi KPK dengan BPK dan BPKP ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina.

Baca Juga: NU Bertemu Jokowi, Said Aqil: Bapak Ini Presiden Infrastruktur

Pasalnya, menurut Ali Fikri, perkara dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina telah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke KPK.

"KPK dan Kejaksaan kemudian berkoordinasi dan bersepakat bahwa tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina diselesaikan oleh KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan, pada Rabu,6 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Meski, perkara dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina, Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK akan tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan.

"Pada proses berikutnya, KPK tentu masih akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan serta instansi lainnya seperti BPK maupun BPKP untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam pengumpulan alat bukti," ujar Ali Fikri.

Menurut Ali, kerjasama antar lembaga ini kerap dilakukan KPK dengan instansi lain.

Baca Juga: Heran Anies Baswedan Diprotes Soal Kampanye Anti Rokok, Musni Umar: Padahal untuk Selamatkan Nyawa

Ia lantas mencontohkan kerja sama KPK dalam menangani kasus belakangan ini seperti perkara yang menjerat Bupati Nganjuk.

Menurutnya, saat itu KPK menggandeng Bareskrim Polri untuk mengusut perkara tersebut.

"Sinergi penanganan perkara korupsi seperti ini sudah beberapa kali dilakukan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya, baik kejaksaan maupun kepolisian," tuturnya.

Lebih lanjut, Ali Fikri berpendapat bahwa koordinasi ini tentu akan memperkuat proses pemberantasan korupsi. Koordinasi antar lembaga penegak hukum ini tentu akan mengoptimalkan kinerja masing-masing.

"Koordinasi dan sinergi penanganan suatu perkara antar-aparat penegak hukum niscaya akan memperkuat proses hukumnya dan memberikan manfaat yang optimal dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Madrasah Cair Oktober 2021, Segera Cek Syarat dan Rekening

Dikabarkan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyambut baik kebijakan Kejaksaan untuk menyerahkan kasus tersebut ke KPK.

“KPK Menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya, Plt Deputi Korsup (Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Penindakan KPK yang menindaklanjuti,” ujar Firli Bahuri.

Menurut Firli Bahuri, upaya koordinasi dengan berbagai pihak dalam menangani kasus korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 .***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah