Kelima eks tokoh FPI itu adalah H. Haris Ubaidillah, KH. Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Habib Idrus Al-Habsyi, dan Ustaz Maman Suryadi.
Mereka ditahan selama delapan bulan penjara dan dinyatakan bebas pada hari Rabu kemarin.
Para pentolan FPI ini, termasuk Habib Rizieq, menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaaran protokol kesehatan lantaran membuat kerumunan.
Kerumunan tersebut merupakan kerumunan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq dan acar Maulid Nabi Muhammad SAW, di Petamburan.
Majelis Hakim memvonis 8 bulan penjara dalam kasus ini lantaran perbuatan Habib Rizieq dan eks tokoh FPI lainnya ini telah terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tule, Pohon Paling Besar dan Tua di Dunia yang Butuh 30 Orang untuk Bisa Memeluk Batangnya
Namun, Habib Rizieq sendiri saat ini belum bisa dibebaskan dari penjara.
Pasalnya, eks Imam Besar FPI itu masih harus menjalani masa tahanan dari kasusnya yang lain.
Selain kerumunan Petamburan, Habib Rizieq juga didakwa dalam kasus swab test Rumah Sakit Ummi.