5 Rekan Habib Rizieq Resmi Bebas, Musni Umar: Tokoh FPI, Satu-satunya yang Dipenjara Langgar Prokes

- 7 Oktober 2021, 08:07 WIB
5 eks petinggi FPI dibebaskan pada 6 Oktober 2021.
5 eks petinggi FPI dibebaskan pada 6 Oktober 2021. /Twitter @DPPFPI_Official

PR DEPOK - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar, mengomentari soal kebebasan para eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI.

Musni Umar menyoroti kebebasan murni 5 eks petinggi FPI yang sempat terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam keterangan tertulis, Musni Umar menyampaikan rasa syukurnya atas bebasnya para tokoh FPI ini.

Baca Juga: Sukses Bintangi Squid Game, Jung Ho Yeon Resmi Menjadi Global Ambassador Louis Vuitton

"Alhamdulillah bebas," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @musniumar.

Tak hanya itu, ia mengatakan bahwa para eks petinggi FPI ini adalah satu-satunya yang dipenjara lantaran melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Satu2nya yg dipenjara melanggar protokol kesehatan para tokoh FPI," tuturnya menambahkan.

Cuitan Musni Umar.
Cuitan Musni Umar. Tangkapan layar Twitter @musniumar.

Baca Juga: Cara Ganti Data Diri di KTP Elektronik, Maksimal 14 Hari dan Diproses secara Gratis

Untuk diketahui, 5 mantan pentolan FPI baru saja dibebaskan pada 6 OKtober 2021 kemarin usai menjalani masa tahanan.

Kelima eks tokoh FPI itu adalah H. Haris Ubaidillah, KH. Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Habib Idrus Al-Habsyi, dan Ustaz Maman Suryadi.

Mereka ditahan selama delapan bulan penjara dan dinyatakan bebas pada hari Rabu kemarin.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Densus 88 Antiteror Dibubarkan, Muannas: Baru Ada Wakil Rakyat 'Gelisah' Rakyat Hidup Tenang

Para pentolan FPI ini, termasuk Habib Rizieq, menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaaran protokol kesehatan lantaran membuat kerumunan.

Kerumunan tersebut merupakan kerumunan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq dan acar Maulid Nabi Muhammad SAW, di Petamburan.

Majelis Hakim memvonis 8 bulan penjara dalam kasus ini lantaran perbuatan Habib Rizieq dan eks tokoh FPI lainnya ini telah terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tule, Pohon Paling Besar dan Tua di Dunia yang Butuh 30 Orang untuk Bisa Memeluk Batangnya

Namun, Habib Rizieq sendiri saat ini belum bisa dibebaskan dari penjara.

Pasalnya, eks Imam Besar FPI itu masih harus menjalani masa tahanan dari kasusnya yang lain.

Selain kerumunan Petamburan, Habib Rizieq juga didakwa dalam kasus swab test Rumah Sakit Ummi.

Baca Juga: 5 Pemain Terbaik Jerman Saat Ini, Mulai dari Manuel Neuer hingga Joshua Kimmich

Dalam kasus RS Ummi, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara.

HRS dinilai telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x