Pasangan Nikah Siri Bisa Tercatat dalam Satu Kartu Keluarga? Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

- 8 Oktober 2021, 07:48 WIB
Ilustrasi perkawinan.
Ilustrasi perkawinan. /Pixabay.com/Takmeomeo

PR DEPOK – Perihal pasangan nikah siri, yang ada di benak masyarakat bisakah mereka memiliki Kartu Keluarga.

Soal pasangan nikah siri berhak atau tidak mendapatkan Kartu Keluarga selalu menjadi perbincangan dan pertanyaan khalayak ramai.

Bagaimana mereka bisa tercatat dalam satu Kartu Keluarga jika tidak ada catatan nikah resmi atau disebut nikah siri.

Baca Juga: WHO Rilis Pengertian Baru dari Kondisi Post Covid-19, Apa Itu?

Karena pernikahan secara siri tersebut dinilai tidak ada kekuatan hukum secara negara dan tidak ada catatan resminya.

Pernikahan siri memang sah dan dibenarkan secara agama, namun hanya kekuatan hukum secara administratifnya saja yang lemah.

Ini berkaitan erat dengan catatan administratif kenegaraan.

Oleh karena itu Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif menjelaskan soal wajibnya masuk dalam data kartu keluarga.

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam kartu keluarga,” ungkap Zudan Arif dalam Instagram @narasinewsroom seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @narasinewsroom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x