“Bagi yang nikah siri, bisa dimasukan dalam satu Kartu Keluarga,” tambah Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ini.
Setelah ada pernyataan dari Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ini sedikit mengobati rasa penasaran khalayak ramai.
Apalagi jika nantinya dari pasangan siri ini dikarunia seorang keturunan.
Bagaimana nantinya catatan administratif anak tersebut dalam negara.
Bahkan saat dia akan masuk sekolah dan mendaftar ke sekolahan pun pasti akan sulit dalam melengkapi persyaratan.
Karena harus ada syarat catatan sipil mengenai anak tersebut mulai dari akta kelahiran.
Menjadi rahasia publik bahwa nikah siri, nikah agama, nikah di bawah tangan sangat lazim dilakukan masyarakat Indonesia.***