Apa Itu Meterai Elektronik atau E-Meterai? Simak Penjelasan Berikut

- 9 Oktober 2021, 06:45 WIB
Contoh meterai elektronik yang asli.
Contoh meterai elektronik yang asli. /ANTARA/

PR DEPOK – Belum lama ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merilis meterai elektronik (e-meterai) dengan nilai nominal Rp10.000.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Indonesia Baik, meterai elektronik merupakan salah satu meterai dalam format elektronik.

Meterai elektronik mempunyai ciri khusus dan memiliki unsur pengaman yang dirilis oleh pemerintah.

Baca Juga: Densus 88 Belum Juga Ditugaskan Hadapi KKB Papua, Fadli: Contoh Bahwa yang Sering Dijadikan Sasaran adalah...

Fungsi dari meterai elektronik adalah untuk dipakai melakukan pembayaran pajak atas dokumen elektronik dan terintegrasi dengan sistem elektronik.

Bentuk dan ciri meterai elektronik adalah sebagai berikut:

1. Berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.

2. Terdapat angka 10000 dan tulisan ‘SEPULUH RIBU RUPIAH’.

Baca Juga: Sebut Fadli Zon Buta Mata dan Hati Minta Densus 88 Dibubarkan, Husin Shihab: Siapa yang Akan Buru Teroris?

3. Memiliki kode unik berupa nomor seri.

4. Terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara yaitu Garuda Pancasila dan tulisan ‘METERAI ELEKTRONIK’.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani menuturkan bahwa pandemi Covid-19 memberikan efek terhadap pemakaian teknologi digital termasuk pada proses transaksi yang tidak lagi harus memakai kertas.

“Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik,” ujar Menkeu dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sering Merasa Kelelahan? Cobalah 5 Cara Ini untuk Mengatasinya

Maka dari itu pemerintah merilis meterai elektronik yang bisa ditempel pada dokumen-dokumen elektronik.

“Dalam kurun waktu satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan kesiapan teknikal dan aplikasi bea materai, yang bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut sebagai e-meterai atau meterai elektronik,” tutur Menkeu.

Pemerintah sudah memilih Peruri untuk menjadi produsen resmi dari meterai elektronik.

Adapun pembubuhan meterai elektronik pada dokumen elektronik bisa dikerjakan dengan cara login pada halaman e-meterai dalam server milik DJP.

Baca Juga: Kapan Insentif Survei Kartu Prakerja Cair? Simak Bocoran Waktunya Berikut ini

Meterai elektronik nantinya akan dipakai terlebih dahulu pada bank milik negara lalu akan diaplikasikan di seluruh perbankan dan perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

“Dengan demikian kita bisa melihat bagaimana meterai itu berjalan atau digunakan,” ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah