BNN Siap Telusuri Temuan PPATK Mengenai Rekening Sindikat Narkoba Rp120 Triliun

- 9 Oktober 2021, 13:55 WIB
Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN).
Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN). /Dok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Sulistyo kemudian menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada siapa saja yang ikut dalam transaksi narkoba dengan nominal triliunan rupiah tersebut.

“Akan dilakukan upaya penindakan sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menyebut bahwa temuan rekening gendut dari transaksi keuang sindikat narkoba bernilai Rp120 triliun melibatkan 1.339 orang dan korporasi.

“Kasus aliran dana sejumlah Rp120 triliun ini melibatkan angka pihak yang terlapor, kalau istilah kita itu, melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi. Jumlah total saja, dalam kesempatan ini, saya sebutkan 1.339 individu dan korporasi,” kata Dian.

Baca Juga: Alami Keguguran, Beby Istri Onadio Ungkap Kronologinya: Dokter Bilang...

Jumlah ini disebut Dian masih bisa dikatakan wajar dan rasional bila dikomparasikan dengan angka transaksi yang umumnya tercatat pada transaksi keuangan baik dari usaha yang sifatnya halal ataupun haram.

Dian menjelaskan bahwa temuan angka ini tercatat tidak hanya pada perputaran uang di dalam negeri, tetapi juga mencatat transaksi uang yang keluar-masuk di luar negeri.

“Kalau kita bicara narkoba atau kegiatan narkoba, itu selalu melibatkan sindikat. Itu tidak terbatas dalam negeri. Kita bicara sindikat di luar negeri,” ujarnya.

Pihak PPATK disebutnya sudah melakukan pencatatan terhadap semua transaksi tersebut.

Baca Juga: Pelaku Utama Penyerangan Suku Yali yang Berstatus sebagai DPO Ditangkap di Yahukimo Papua

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah