PR DEPOK - Pemerintah resmi undur hari libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021.
Upaya tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19 maka hari libur Maulid Nabi digeser menjadi tanggal 20 Oktober 2021,“ kata Kamaruddin Amin dikutip Pikiranrakyat-Depok.com melalui Antara.
Baca Juga: Tak Setuju Jadwal Pemilu 2024 Pada 15 Mei, Wakil Ketua MPR: Refleksi 2019, Banyak Korban
Kamaruddin Amin selaku Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam juga menegaskan bahwa Maulid Nabi Muhammad tidak pernah mengalami perubahan tanggal.
Maulid Nabi Muhammad tetap diperingati pada 12 Rabiul Awal yang mengalami perubahan hanyalah hari liburnya saja.
“Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal yang bertepatan pada tanggal 19 Oktober 2021 Masehi. Hari libur peringatannya saja yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 Masehi, “ kata Kamaruddin Amin.
Perubahan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini juga tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menag tentang hari libur nasional dan cuti bersama.
Perubahan hari libur Maulid Nabi tahun ini bukanlah suatu hal yang baru pertama kali terjadi.