Pariwisata Kembali Dibuka, Pemerintah Pastikan Skrining Pelaku Perjalanan Internasional Dilakukan secara Ketat

- 13 Oktober 2021, 10:30 WIB
Salah satu destinasi pariwisata di Bali.
Salah satu destinasi pariwisata di Bali. /MadebyNastia/Pixabay

PR DEPOK – Pemerintah telah mencanangkan untuk membuka kembali bidang pariwisata untuk wisatawan mancanegara atau wisman di sejumlah daerah.

Bandara Ngurah Rai Bali akan menjadi salah satu penerbangan internasional yang akan dibuka pemerintah mulai besok Kamis, 14 Oktober 2021.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah akan mengaplikasikan skrining secara ketat kepada pelaku perjalanan internasional demi mencegah terjadinya penularan kasus Covid-19.

Baca Juga: Orang Tuanya Dicecar 18 Pertanyaan di Polda Metro, Ayu Ting Ting: Dinikmati saja, InsyaAllah Hasil Memuaskan

Tidak sampai di situ saja, pemerintah disebut Wiku akan menjalankan simulasi sebelum perjalanan internasional dibuka.

“Pemerintah akan melakukan simulasi dalam beberapa hari ini sebelum resmi dibuka pada 14 Oktober mendatang. Skrining pelaku perjalanan internasional dilakukan secara ketat dan penuh kehati-hatian,” kata Wiku dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Sementara itu, mengenai pemberlakuan masa karantina yang dipotong menjadi hanya lima hari disebut Wiku karena berbagai pertimbangan persyaratan administratif di antaranya bukti vaksinasi dosis penuh, asuransi kesehatan, dan bukti pemesana akomodasi karantina.

“Khusus terkait karantina pelaku perjalanan internasional akan diawasi oleh kantor kesehatan pelabuhan dan juga Satgas Covid-19 daerah setempat,” tuturnya.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2021 Lewat HP serta Syarat agar Terdata di DTKS Kemensos

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia berencana untuk membuka kembali pintu kedatangan internasional di Bandar Udara (Bandara) Ngurah Rai, Bali pada Kamis, 14 Oktober 2021 mendatang.

Langkah ini diambil pemerintah agar turis atau WNA bisa kembali berlibur atau datang berkunjung ke Bali yang sebelumnya sempat ditutup di masa pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa syarat sebelum keberangkatan dan ketika kedatangan akan diperketat bagi pelaku perjalanan internasional yang berencana ke Bali.

“Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari pre-departure requirement hingga on-arrival requirement,” ujar Luhut seperti diberitakan sebelumnya.

Baca Juga: Fakta Baru Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur, Polri Sebut Terdapat Peradangan di Sekitar Organ Vital

Adapun syarat sebelum keberangkatan dan ketika kedatangan adalah sebagai berikut:

Syarat sebelum keberangkatan:

1. Mendapatkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Berada di negara dengan kategori lowrisk setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.

3. Hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Hati-hati! Beredar Peringatan Palsu Pemblokiran Akun yang Mengatasnamakan Facebook

4. Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.

5. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

6. Mengunduh dan menginstall aplikasi PeduliLindungi.

Syarat kedatangan:

1. Mengisi E-Hac via aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Orang Tua Ayu Ting Ting Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Ayu: di-BAP Sebagai Saksi

2. Melaksanakan tes RT-PCR di on arrival dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran-pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi.

3. Jika hasil negatif maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan.

4. Jika hasil positif dan tanpa gejala maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing.

5. Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di faskes terdekat dari akomodasi.

Baca Juga: Cetak Hattrick, Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Sikat Luksemburg 5-0

6. Pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR kembali pada hari ke-5, apabila negatif dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi). Apabila positif perlu mengulang siklus karantina.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah